Pengkreditanpajak masukan merupakan suatu upaya dari PKP untuk memasukkan kembali PPN yang telah dibayar melalui pajak keluaran yang telah dipungut. Artinya, pengeluaran yang bukan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, tidak bisa dikreditkan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN 1984 yang secara
Selainitu, aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN 2009 adalah aktiva berupa kendaraan sedan dan station wagon. Sebagaimana kita ketahui, jika PKP membeli kendaraan jenis sedan atau station wagon, pajak masukan atas pembelian sedan itu tidak boleh dikreditkan meskipun
PengusahaKena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.
.